Posted on Leave a comment

MODEL PEMBELAJARAN UMBRELLA

PENULIS:

Dr. DEWI ENDRIANI, S.PD., M.PD.
Doktor Teknologi Pendidikan

 

CONTENT:
v, 119 halaman, 25cm.

DESKRIPSI:

Model Pembelajaran Umbrella ini merupakan suatu model baru yang terdiri dari 7 langkah pembelajaran yaitu showing, matter warming up, exercise, colling down, analysis, dan evaluasi. Model Pembelajaran Umbrella ini merupakan salah satu produk dari penelitian “Pengembangan Model Pembelajaran UMBRELLA Berbasis Pelatihan Pada Mata Kuliah Bola Voli”. Dengan adanya model pembelajaran umbrella berbasis pelatihan ini dapat memudahkan dosen dan mahasiswa dalam melakukan proses pembelajaran keterampilan bola voli, sehingga diperoleh hasil yang baik.

Posted on Leave a comment

Belajar Asyik Bersama Flippity

BELAJAR ASYIK BERSAMA FLIPPITY
Penulis
Morada Tetty, S.S., M.Hum.

Editor
Bintang Immanuella

Deskripsi:
Pada kesempatan ini, Saya selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak Universitas Negeri Medan yang telah memberi kesempatan bagi saya untuk melaksanakan penelitian sehingga mampu menghasilkan buku ini. Juga kepada pihak Yayasan Gracia Sustain yang bersedia menjadi mitra untuk pelaksanaan penelitian. Tak lupa saya juga berterima kasih kepada Editor yang sudah membantu proses pembuatan buku ini serta pihak Penerbit yang telah membantu penerbitan dan percetakan buku ini.

Posted on Leave a comment

Bimbingan dan Konseling Di Sekolah Dasar

JUDUL:
BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH DASAR

PENULIS:
Prof. Dr. Asih Menanti, MS., S.Psi.
Prof. Dr. Abdul Murad, M.Pd.
Miswanto, S.Pd., M.Pd.

DESKRIPSI:
Buku ini berjudul Layanan Bimbingan dan Konseling Di Sekolah Dasar, disusun untuk tujuan dapat digunakan dan mampu mengembangkan pengetahuan pihak-pihak yang terkait, yang menaruh minat pada pentingnya Layanan Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar. Pihak-pihak terkait tersebut adalah Mahasiswa Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan maupun Mahasiswa jurusan lain, Guru di Sekolah Dasar, Orang Tua Peserta Didik, Pendidik, Pengelola Sekolah Dasar seperti Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menghasilkan Guru Sekolah Dasar, dan Pihak Penyusun Undang-Undang dan Peraturan Pendidikan Dasar.