Deskripsi
JUDUL:
WACANA PERKAWINAN SUKU KARO
PENULIS:
Prof. Dr. Siti Aisah Ginting, M.Pd.
DESKRIPSI:
Budaya merupakan tingkah laku yang dipelajari (learned behaviour) yang dapat berupa proses atau produk. Dengan pengertian ini budaya adalah upaya manusia agar hidupnya lebih baik. Dengan kata lain, budaya adalah upaya yang dilakukan manusia dengan mempelajarinya dan bertujuan membuat hidup manusia menjadi lebih baik. Agama bukan budaya karena agama bukan hasil atau upaya manusia tetapi terkait dengan kuasa ilahi atau kuasa samawi. Akan tetapi dalam penerapannya, budaya potensial dipengaruhi oleh (nilai) ajaran agama. Dengan kata lain, ajaran atau praktik agama potensial terintegrasi dalam budaya. Kenyataan ini terjadi pada budaya perkawinan atau pernikahan suku Karo. Misalnya, orang Karo yang beragama Islam dipengaruhi oleh ritual Islam dalam penyelenggaraan upacara perkawinan. Demikian juga, orang Karo yang beragama Kristen potensial dipengaruhi oleh ritual agama Keristen dalam pelaksanaan upacara pernikahannya.
Stok: 50 pcs
Ulasan
Belum ada ulasan.